HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB NEGARA

Disusun
oleh : AZJIMAN
Nim
: 150180049
Kelas
: A2
Teknik
sistem informasi
Universitas
malikussaleh
2015
TUJUAN PEMBELAJARAN
Ø Memudahkan mahasiswa dalam memahami dan mempelajari materi.
Ø Mahasiswa dapat membedakan pengertian bangsa dan Negara.
Ø Mempunyai tanggung jawab yang sama seperti Negara.
Ø Mampu menerapkan dalam pergaulan sehari-hari
A. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
A.1
.BANGSA
adalah suatu kelompok manusia yang mendiami satu tempat atau wilayah yang
memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut . adapun beberapa kesamaan yang
meliputi aspek budaya , agama , bahasa dan tradiri . bangsa pun memiliki
beberapa unsur seperti :
1.Satu kesatuan
bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Namun menurut hans kohn unsur bangsa meliputi :
1. Unsur nasionalisme yaitu
kesamaan keturunan.
2.
Wilayah.
3.
Bahasa.
4.
Adat-istiadat
5.
Kesamaan politik.
6.
Perasaan.
7.
Agama.
Adapun
pengertian bangsa menurut para ahli sebagai berikut :
§ Ernest Renant, bangsa adalah
suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus
menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan,
keinginan untuk hidup menjadi satu.
§ Otto Bauer, bangsa adalah
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena
kesamaan nasib.
A.2.NEGARA
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur mulai dari segi ekonomi, politik dan sosial
budaya, keamanan dan unsur darisegi lainnya . namun didalam negara sendiri setidaknya
terdapat unsur seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan yang diakui secara
defacto maupun dejure.
Unsur-unsur terbentuknya Negaran secara
mendetail;
v Unsur konstitutif adalah unsur yang
mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
v Unsur deklaratif adalah
unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh
dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
v Unsur Rakyat : Rakyat adalah
semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan
patuh terhadap peraturan Negara tersebut
v Unsur wilayah : Wilayah
adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara.
B.
KONSEP DASAR PENDUDUK DAN NEGARA
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia
C. ASAS DAN
SISTEM KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:
v Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas
yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih
atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau
daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti
pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan
ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
v Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya
kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang
sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak
negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan
.
D. SEJARAH
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa
mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga
negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
E. PROBLEM
STATUS KEWARGANEGARAAN
•
Kuantitas Dan Kualitas Penduduk Indonesia
•
Perkembangan Jumlah Penduduk Indonesia Dan Dunia
•
Pertumbuhan Penduduk Indonesia
• Tingkat
Kepadatan Penduduk Indonesia
v Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
v Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
v Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
v Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
v Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
v Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”,
v Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 10
v Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
v Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
v Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
v Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
v Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
v Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
v Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
v Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
G. TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara. Negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya, negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggungjawab men¬capai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial (ke¬bijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi).
G.1 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
UUD 45 sebagai dasar konstitusi negara, pada pasal 29 ayat 2 memberi jaminan kemerdekaan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agama dan kepercayaannya itu. Sebagaimana juga banyak ayat-ayat lain dalam UUD 45 maupun dalam perundang-undangan lainnya, pasal 29 ayat 2 tersebut tidak dapat dikatakan cukup jelas karena ayat tersebut dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh berbagai kalangan.
Pasal 29 ayat 2 UUD 45 berbunyi; "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu", artinya jelas bahwa negara adalah pihak yang diikat oleh pasal tersebut. Negara disyaratkan untuk memberi jaminan kebebasan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal tersebut sekali-kali tidak menempatkan suatu keharusan bagi penduduk Indonesia untuk memeluk atau tidak memeluk agama atau keyakinan tertentu.
Poin penting dari ayat tersebut adalah bahwa negara memberikan jaminan karena seseorang itu berstatus penduduk, bukan karena seseorang itu berstatus beragama.
G.2.Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
G.3.Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi Kemajuan suatu
bangsa dan negara sangat erat berhubungan dengan kemajuan pendidikan dan ilmu
pengetahuannya. Untuk menjadi bangsa dan negara yang maju, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan
harus dikelola, diberdayakan, serta dimamfaatkan sedemikian rupa sehingga dua
hal tersebut bisa menjadi potensi yang kuat dan efektif dalam menopang
pembangunan dan kemajuan.
G.4.Negara menghormati dan memelihara bahasa nasional dan bahasa daerah Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski demikian, hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu karena dalam percakapan sehari-hari yang tidak resmi masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa ibu seperti bahasa Melayu pasar, bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan lain sebagainya
Ø Pasal 25 ayat (1) Bahasa
Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari
bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
G.5.Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam Secara formal, Negara dalam hal ini dijalankan oleh pemerintah diberi kewenangan atribusi dalam menguasai bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dipergunakan sebesar–besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal itu diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 Kewenangan tersebut terus menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan yang menegaskan bahwa : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk pergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kemudian dituntaskan secara kokoh didalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria di pasal 2 ayat (2) yang menegaskan bagaimana konsep menguasai Negara atas tanah tersebut. Seperti mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
G.6. Negara menguasai hajat hidup orang banyak pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
G.7. Negara berkewajiban memelihara fakir
miskin dan anak terlantar
Bangsa paradox, Mungkin itu yang ada di benak kita semua manakala melihat hamparan kemiskinan di negeri yang serba kaya ini. Suatu hal yang menyedihkan melihat kemiskinan bisa merajai bangsa ini. Setiap rejim berkuasa pun harus memutar otak mencari cara pemecahan persoalan pelik ini. Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Bersama DPR, pemerintah kini sedang menggodok RUU Penanganan Fakir Miskin yang digadang-gadang dapat menjawab persoalan penanganan kemiskinan yang selama ini terkendala di persoalan birokrasi yang cenderung bertabrakan antar instansi-departemen, anggaran yang tersebar bin tak terkontrol, hingga konsep makro-mikro kebijakan penanganan kemiskinan yang sumir.
Bangsa paradox, Mungkin itu yang ada di benak kita semua manakala melihat hamparan kemiskinan di negeri yang serba kaya ini. Suatu hal yang menyedihkan melihat kemiskinan bisa merajai bangsa ini. Setiap rejim berkuasa pun harus memutar otak mencari cara pemecahan persoalan pelik ini. Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Bersama DPR, pemerintah kini sedang menggodok RUU Penanganan Fakir Miskin yang digadang-gadang dapat menjawab persoalan penanganan kemiskinan yang selama ini terkendala di persoalan birokrasi yang cenderung bertabrakan antar instansi-departemen, anggaran yang tersebar bin tak terkontrol, hingga konsep makro-mikro kebijakan penanganan kemiskinan yang sumir.
G.8. Negara menjamin atas fasilitas
kesehatan dan fasilitas umum lainnya
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997 telah memberikan andil meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Hambatan utama pelayanan kesehatan masyarakat miskin adalah masalah pembiayaan kesehatan dan transportasi. Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan pelayanan kesehatan yang mendorong peningkatan biaya kesehatan, diantaranya perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket, dan subsidi pemerintah untuk semua lini pelayanan, disamping inflasi di bidang kesehatan yang melebihi sektor lain.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997 telah memberikan andil meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Hambatan utama pelayanan kesehatan masyarakat miskin adalah masalah pembiayaan kesehatan dan transportasi. Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan pelayanan kesehatan yang mendorong peningkatan biaya kesehatan, diantaranya perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket, dan subsidi pemerintah untuk semua lini pelayanan, disamping inflasi di bidang kesehatan yang melebihi sektor lain.
SUMBER REFERENSI
®www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/BantuanOp_sekolah.pdf
® http://aminuddin01.wordpress.com/2009/05/15/memajukan-dunia-penelitian-ilmiah-di-indonesia-sebuah-kajian-dan-gagasan-awal/
® Rakhmat jalaluddin, Rekayasa sosial, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999.
® http://aminuddin01.wordpress.com/2009/05/15/memajukan-dunia-penelitian-ilmiah-di-indonesia-sebuah-kajian-dan-gagasan-awal/
® Rakhmat jalaluddin, Rekayasa sosial, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999.
No comments:
Post a Comment